2014年4月22日火曜日

FASILITAS - FASILITAS YANG DI DAPAT

Program pemagangan ini tidak sama dengan program TKI yang diberangkatkan ke Arab saudi, Taiwan dsb, Dengan adanya undang - undang tenaga kerja yang baru, peserta magang dari Indonesia akan bisa mendapatkan hak yang sama dengan pekerja asli Jepang. Sehingga dengan undang - undang yang baru ini, peserta program pemagangan dari Indonesia akan mendapatkan perlindungan ketenaga kerjaan yang setara dengan orang Jepang selama 3 tahun, dari pertama datang di Jepang sampai dengan kepulangannya. Jadi untuk perlindungan dan keamanan selama di Jepang sangat terjamin.

Adapaun Fasilitas - fasilitas lain yang akan didapat adalah :

  1. Asuransi ( Kesehatan, Jiwa, Kecelakaan )
  2. Sepeda, untuk alat transportasi ke perusahaa, super market dll.
  3. Apartemen yang lengkap dengan standar kehidupan di Jepang ( AC, kulkas, mesin cuci, Peralatan dapur, dll )
  4. Listrik, air dan gas bisa di dapatkan dengan gratis, tapi hanya sampai batas pemakaian tertentu.

Ini berdasarkan perjanjian Hak dan kewajiban peserta pemagangan. Peserta pemagangan wajib membuat perjanjian pemagangan dengan penyelenggara pemagangan yang berisi :
  • Hak dan kewajiban penyelenggara program pemagangan.
  • Hak dan kewajiban peserta.
  • Bidang kejuruan.
  • Jangka waktu.


Adapun hak dan kewajibannya adalah :

Hak Peserta Pemagangan
  • Mendapat fasilitas yang disediakan sesuai dengan ketentuan IM Japan ( akomodasi dan transport ).
  • Mendapat tunjangan uang saku/gaji.
  • Mendapat perlindungan asuransi kecuali sakit gigi, sakit bawaan yang diderita sebelum tiba di Jepang.
  • Sertifikat Pelatihan Pemagangan selama 3 tahun
  • Modal usaha mandiri sebesar 600.000 Yen

Kewajiban Peserta Pemagangan :
  • Mengikuti program pemagangan sampai selesai.
  • Mematuhi tata tertib .
  • Mematuhi hal yang disepakati dalam perjanjian pemagangan .
  • Menjaga nama baik Bangsa dan Negara serta Keluarga.
  • Mematuhi peraturan di perusahaan penerima dan hukum yang berlaku di negara Jepang.
  • Menyelesaikan program selama 3 ( tiga ) tahun dengan baik.
  • Kembali ke Tanah Air ( Indonesia ).